DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah

  • Tugas

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

  •  Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial;
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanganan warga Negara migran korban tindak kekerasan;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang taman makam pahlawan;
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  6. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;
  7. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.